TRIBUNNEWS.COM - Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka ini setelah Abdul Gafur Mas'ud terjaring OTT KPK pada Rabu (13/1/2022) malam.
Abdul Gafur ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2021-2022.
Selain Bupati Penajam Paser Utara, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya.
Di antaranya ada Bendahara DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balgis.
Diberitakan Tribunnews.com, berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nur Afifah Balgis berperan menyimpan uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud.
"Tersangka AGM diduga bersama tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mengaku Lama Tak Berkomunikasi dengan Bupati Abdul Gafur Masud
Secara rinci berikut ini 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
1) Sebagai pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak Swasta.
2) Sebagai penerima suap, sebagai berikut :
1. Abdul Gafur Mas'ud, Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023.
2. Mulyadi, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara;
3. Edi Hasmoro, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara;
4. Jusman, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, dan
5. Nur Afifah Balqis Swasta atau Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan
Sosok Nur Afifah Bagis, Bendahara Demokrat yang Berusia 24 Tahun
Siapakah Nur Afifah Balgis?
Nur Afifah Balgis diketahui merupakan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan.