TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Kombes Pol Riko Sunarko, Kapolrestabes Medan, Sumatera Utara yang disebut menerima suap terkait kasus narkoba.
Diberitakan sebelumnya, dugaan suap terhadap Kombes Riko Sunarko muncul di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan dengan terdakwa oknum polisi Satresnarkoba Polrestabes Medan, Bripka Rikardo Siahaan.
Dalam persidangan itu, Rikardo mengatakan sejumlah atasannya turut menerima uang penggeledahan kasus narkoba sebesar Rp 300 juta.
Dari uang sebesar Rp 300 juta itu, atas perintah Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko, uang sebesar 75 juta digunakan untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah untuk anggota Kodam I/Bukit Barisan
Atas tudingan itu, Kombes Riko Sunarko membantahnya.
"Mana ada, mana ada. Enggak ada ah," kata Riko seperti dikutip dari Tribun-Medan.com, Rabu (12/1/2022).
Riko menjelaskan, pemberian motor itu tak ada hubungannya dengan uang suap dari istri terduga gembong narkoba bernama Jus.
"Itu kan kasus (suap) akhir Juni (2021). Kita pemberian motor kan awal Juni. Tanggalnya aja udah lain. Enggak mungkin kita pakai itu," jelas Riko.
Baca juga: Kapolri Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Suap yang Menyeret Nama Kapolrestabes Medan
Saat ditanya mengenai langkah yang ditempuh terkait isu itu, Riko hanya mengucapkan terima kasih.
"Terima kasih ya. Ini mau masuk ruangan," katanya sembari menuju aula Polda Sumut.
Profil Kombes Riko, Pernah Ditegur Kapolda soal PPKM
Kombes Riko menjabat sebagai Kapolrestabes Medan sejak 18 Mei 2020.
Diberitakan TribunMedan, Riko menjabat sebagai Kapolrestabes Medan melalui mutasi yang ditandatangi Kapolri saat itu, Jenderal Idham Azis melalui Surat Telegam Kapolri bernomor ST/1337/V/KEP/2020 tertanggal 1 Mei 2020.
Riko menggantikan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir yang dimutasi menjadi Kapolrestabes Surabaya, Jawa Timur.