News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 FAKTA Kapolsek di Lampung Dicopot, Gegara Tahan Sopir Tanpa Status Hukum Jelas Selama 8 Hari

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polisi - Kapolsek Tanjungkarang Barat di Lampung dicopot gegara tahan sopir ekspedisi tanpa status hukum yang jelas.

TRIBUNNEWS.COM - Insiden seorang sopir ekspedisi di Kota Bandar Lampung tanpa status hukum yang jelas, kini berbuntut panjang.

Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol David Jeckson Sianipar dicopot terkait masalah ini.

David diduga melanggar prosedur penanganan kasus.

Kini pihak pelapor yang membuat sopir ekspedisi ditahan tengah diburu pihak kepolisian.

Bagaimana kelengkapan dari informasi di atas? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunLampung.co.id dan Kompas.com, Selasa (18/1/2022):

Baca juga: Ini Sosok Polisi yang Diacungi Jari Tengah oleh Pemotor Perempuan di Jakarta Timur

1. Kronologi sopir ekspedisi ditahan

Kejadian bermula saat sopir ekpedisi bernama Arsiman dijemput dua rekannya pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ia kemudian dibawa ke perusahan untuk diinterogasi.

Saat itu, Arsiman dicurigai telah melakukan penggelapan dan penipuan.

Arsiman kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Karang Barat dan langsung ditahan selama 8 hari.

Terhitung dari tanggal 4 hingga 12 Januari 2022 di Polsek Tanjung Karang Barat.

Tak terima ditahan tanpa status hukum yang jelas, Arsiman mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung pada Rabu (12/1/2022).

LBH Bandar Lampung menyebut penahanan Arsiman dilakukan tanpa adanya laporan tindak kriminal, surat penahanan, maupun surat penetapan sebagai tersangka.

Baca juga: FAKTA Kapolrestabes Medan Diperiksa Propam Polda Sumut, Terancam Dicopot Usai Diduga Terima Suap

2. Klarifikasi Kompol David Jeckson Sianipar

Mantan Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar membantah telah melakukan penahanan terhadap Arsiman.

Menurutnya, Arsiman hanya diamankan berdasarkan dari aduan seseorang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Tidak ada penahanan," ujar David.

David menjelaskan, Arsiman dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan terkait laporan korban.

Namun David enggan menjelaskan ihwal Arsiman tidak dibolehkan pulang dari Mapolsek pada 4-12 Januari 2022.

Menurut David, orang terduga korban yang melaporkan perkara tersebut juga tak kunjung datang ke Polsek Tanjungkarang Barat.

"Kita juga masih menunggu korban untuk membuat laporan resmi ke Polsek. Setelah ditunggu yang bersangkutan tidak datang, informasinya masih di Jakarta," kata David.

Baca juga: Penjelasan Kapolsek Cileungsi Mengenai Sopir Ojek Online yang Dipukul Anak Buahnya Saat Melapor

3. Kompol David Jeckson Sianipar dicopot dari jabatannya

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter)

Keputusan dicopotnya Kompol David Jeckson Sianipar dari jabatannya sebagai Kapolsek Tanjungkarang Barat tertuang dalam surat telegram dari Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno dengan nomor ST/29/I/KEP./2022 per tanggal 14 Januari 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad alias Pandra membenarkan pemutasian tersebut dikeluarkan Kapolda Lampung untuk menjawab gejolak di masyarakat terkait kasus Arsiman itu.

"Ini respons cepat dari Kapolda Lampung atas berkembangnya kabar di masyarakat dari kasus itu," kata Pandra.

Menurut Pandra, Kompol David dimutasi sementara untuk mengevaluasi kinerja kerjanya dalam mengayomi masyarakat.

"Yang bersangkutan (Kompol David) dimutasikan sebagai pamen (perwira menengah) di Ditsamapta Polda Lampung dalam rangka evaluasi jabatan," kata Pandra.

Baca juga: FAKTA Kapolsek Sepatan Dicopot karena Pakai Narkoba, Kronologi hingga Nasib Terkini

Pandra mengatakan, Kapolda Lampung menilai Kompol David telah abai dan lalai serta melakukan pelanggaran prosedur dalam menangani sebuah kasus.

Dia menambahkan, pemutasian ini adalah bukti ketegangan dari Kapolda Lampung terkait pelayanan presisi kepolisian kepada masyarakat.

"Anggota harus bertindak sesuai SOP, apalagi sampai menahan orang, harus memiliki kepastian hukum terlebih dahulu," kata Pandra.

Lebih lanjut Pandra mengatakan, saat ini kasus penahanan tanpa kepastian hukum yang menimpa Arsiman sedang didalami oleh Bidang Provost Polda Lampung.

"Saat ini Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kanit Reskrim dan anggotanya sedang dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Lampung," kata Pandra.

4. Si pelapor akan diproses polisi

Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno memerintahkan jajarannya untuk memeriksa siapa sebenarnya sosok pelapor yang disebut-sebut Kompol David Jeckson Sianipar jadi korban penipuan sopir ekspedisi.

Pelapor inilah yang membuat David harus menahan sopir ekspedisi bernama Arisman selama 8 hari di Polsek Tanjungkarang Barat tanpa status hukum yang jelas.

Baca juga: Tanggapan Polda Metro Usai Benny Alamsyah Gugat ke PTUN Soal Pencopotan dari Kapolsek Kebayoran Baru

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Lampung melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Minggu (16/1/2022).

Menurut Pandra, pemeriksaan terhadap pelapor dugaan penipuan dan penggelapan tersebut perlu dilakukan supaya akar permasalahan tersebut dapat diketahui dengan jelas.

"Kapolda minta orang di belakang yang membuat sopir ini diproses Polsek Tanjungkarang Barat harus diperiksa juga," kata Pandra.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sosok Pelapor yang Membuat Kapolsek di Lampung Dicopot Kini Diburu Polisi

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Joeviter Muhammad)(Kompas.comTri Purna Jaya)

Berita lainnya seputar Kota Bandar Lampung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini