TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang tukang servis TV tega habisi pelanggannya sendiri terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 31 tahun bernama Hafid Prasetyo Hadi.
Sementara korbannya wanita 48 tahun, PH.
Ia tinggal di Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang.
Sedangkan motif pelaku mengabisi korban lantaran emosi tak diberi pinjaman uang untuk membayar utang.
Baca juga: Dini Hari, Suami di Duren Sawit Tega Habisi Nyawa Sang Istri Usai Bercinta
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menuturkan, penyidik telah menetapkan Hafid sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kami menerapkan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan untuk memudahkan melakukan tindak pidana, subsider Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, dan 20 tahun," ujar Yogi dalam rilis di Rupatama Polres Jember, Rabu (19/1/2022) sore.
Saat ini, Hafid sudah mendekam di rumah tahanan Polres Jember.
Dari catatan kepolisian, Hafid tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
"Tidak memiliki catatan kriminal apapun dari catatan kepolisian," imbuh Yogi.
Perbuatan yang dilakukan Hafid, Selasa (18/1/2022) kemarin, merupakan tindak kriminalitas pertama kalinya. Selain tidak punya catatan buruk di kepolisian, selama ini, Hafid dikenal baik oleh warga sekitar, juga orang yang menjadi pelanggan jasanya.
Baca juga: Terungkap Motif Suami Habisi Istri di Semarang, Emosi Disuruh Cari Kerja, Pelaku: Dia Minta Dibunuh
Karenanya, di hadapan polisi, Hafid mengaku khilaf dan menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. "Saya khilaf, saya menyesal," ujarnya.
Kebutuhan akan uang untuk membayar utang menyebabkan Hafid gelap mata.
Dia tega membunuh seorang klien yang memakai jasa perbaikan televisi kepadanya, setelah tidak diberi pinjaman uang, Selasa (18/1/2022).