TRIBUNNEWS.COM - Seorang nenek berinisial SM (60) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan menjadi korban rudapaksa oleh dua pria.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AW (37) dan YIM (18).
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, Senin (3/1/2022) dini hari.
Peristiwa itu bermula saat kedua pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 01.00 WIB.
Awalnya, kedua pelaku datang berpura-pura untuk menemui anak korban berinisial M.
Tanpa curiga, SM lalu membukakan puntu dan menyuruh keduanya untuk masuk.
Baca juga: Polda Jateng Bantah Wanita R Sebagai Korban Rudapaksa Polisi, Ini Faktanya
Baca juga: Herry Wirawan Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati, Minta Maaf ke Korban dan Minta Pengurangan Hukuman
"Tapi, saat kejadian anak korban ini sedang berdagang di Kecamatan Sungai Lilin, sehingga saat itu korban sendirian," kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Ikang Ade Putra, Kamis (20/1/2022), sebagaimana dilansir Kompas.com.
Saat berada di dalam rumah, kedua pelaku meminta kuitansi pembelian tanah.
Bahkan, kedua pelaku memaksa korban untuk menyerahkan uang Rp 500 ribu.
Tak hanya itu, kedua pelaku juga mengancam korban menggunakan senjata tajam.
"Kedua pelaku yang sudah mendapatkan kwitansi, malah memaksa meminta uang Rp 500 ribu kepada korban."
"Keduanya juga mengancam korban menggunakan senjata tajam," kata Ikang, seperti dikutip dari Tribun Sumsel.
Korban yang ketakutan mengaku tak memiliki uang senilai yang diminta oleh kedua pelaku.
"Namun, korban saat itu hanya memiliki uang Rp 200 ribu, sehingga langsung diambil oleh kedua pelaku," ungkapnya.