News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Legislator Golkar Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jenazah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Penkase Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memicu perhatian dan reaksi keras dari wakil rakyat di Pusat dan Daerah.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Dave Akbarsyah Laksono mengutuk perbuatan itu dan tidak bisa diterima oleh agama serta kepercayaan mana pun.

"Peristiwa-peristiwa pembunuhan di NTT bisa disebut dengan femisida (femicide) yang secara sederhana diartikan sebagai penghilangan nyawa perempuan atau anak perempuan karena dia perempuan atau karena kekerasan berbasis gender. Pembunuhan tersebut menunjukkan kekejian yang luar biasa baik dari motif, pola pembunuhan hingga dampak pada korban dan keluarganya," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/1/2022).

Anggota Komisi I DPR RI ini meminta Kepolisian mengusut tuntas kasus penghilangan nyawa dan pembunuhan berencana.

Baca juga: Remaja Gugat Orang Tuanya setelah Dijual dan Ditelantarkan Dua Kali, Sang Ibu Ingin Hidup Damai

Sehingga penjatuhan hukumannya pun pidana yang setimpal dengan kesalahan pelaku pembunuhan tersebut.

Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 ini mengingatkan agar penyidik atau pihak-pihak yang berkepentingan tidak melindungi tersangka dengan melakukan tindakan damai untuk menyelesaikan persoalan hukum ini.

"Saya di DPR RI akan terus memonitor dan mengawasi proses hukum kasus NTT ini sesuai kewenangan dewan yang salah satunya adalah fungsi pengawasan agar tidak terjadi abuse of power dan mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi korban dan keluarga yang ditinggalkan," ucap Wakil Rakyat Dapil Jabar VIII (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu) ini.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Pakar Partai Golkar dan Ketua PPK Kosgoro 1957, Henry Indraguna yang juga Tenaga Ahli Anggota DPR RI Dave Laksono .endukung langkah-langkah penegak hukum untuk mengutamakan supremasi hukum sesuai tempatnya.

"Law enforcement tetap harus menjadi panglima bagaimana menegakkan keadilan dan kebenaran agar tidak akan muncul lagi kejahatan pembunuhan yang justru dilakukan di lingkungan keluarga terdekat. Asas ultimum remedium agar dijatuhkan dengan hukuman paling berat kepada tersangka dan sebagai penegasan tidak akan ada upaya damai jika mereka yang berkepentingan mencoba "bermain" dalam kasus hukum ini," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini