TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang oknum ustaz rudapaksa santriwatinya terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 37 tahun berinisial SA.
SA sendiri tercatat sebagai Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara dan guru agama atau ustaz.
Sementara korbannya sebut saja bernama Bunga (16) yang tidak lain santriwati dari SA.
Modus tersangka ini disampaikan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (22/1/2022).
"Tersangka meminta korban yang merupakan seorang santriwati itu masuk ke kamarnya memijat dirinya di rumah tersangka di salah satu desa dalam Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara.
Baca juga: Kakek 77 Tahun Rudapaksa Bocah 4 Tahun, Aksinya Disaksikan Saudara Kembaran Korban saat Rumah Sepi
Di kamar, pelaku memaksa korban hingga melakukan berhubungan badan berulang kali," kata Kapolres Aceh Tenggara didampingi Kasat Reskrim AKP Suparwanto.
Kapolres mengatakan korban tak berani melapor perbuatan bejat SA dan teman-teman korban tak mengetahuinya.
Apalagi pelaku adalah salah satu ustaz mereka.
Namun, akhirnya perbuatan pelaku terkuak juga dan korban melapor pria ini ke Polres Aceh Tenggara.
Nomor laporan laporan polisi : LP / 20 / I / 2022/ SPKT/Polres Agara/ Polda Aceh tanggal 21 Januari 2022.
Kemudian polisi melakukan pemeriksaan dan menetapkan SA sebagai tersangka.
"Korban ngakunya diperkosa lima kali oleh tersangka Tgk SA, empat kali di kamar tersangka dan sekali di villa Bustanul Arifin, Kecamatan Ketambe," timpal AKP Suparwanto SH.
Suparwanto mengatakan korban mengaku perbuatan ini dalam bulan Agustus 2021 dan terakhir kali pada 19 Januari 2022 sekira pukul 17.30 WIB.
Baca juga: Kunjungi Nenek, Siswi SMP di Gunungkidul Malah Dirudapaksa Ayah Kandungnya yang Mabuk