Laporan Wartawan Tribun Medan Alija Magribi
TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar mengamankan DDS (18) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
DDS itangkap di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Provinsi Sumatra Utara, Minggu (23/1/2022).
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya mengatakan penangkapan terhadap DDS sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/65/I/2022/SPKT/Res.P.Siantar/Polres Pematangsiantar.
“Korbannya adalah KA (14) berstatus pelajar warga Kota Pematangsiantar,” kata Rusdi, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Pemuda Musi Rawas Jadi Tersangka Kasus Pencabulan di Bengkulu, Korbannya Bocah Berumur 10 Tahun
Kasus berawal saat Minggu sore, keluarga korban mendapat informasi bahwa KA sedang berada di Hotel Mentari yang ada di Jalan Pdt J Wismar Saragih.
Saat itu KA diajak seorang laki-laki yang diketahui adalah DDS.
Orangtua korban yang mendengar informasi tersebut pun berang dan melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Pematangsiantar.
“Pelapor melaporkan kejadian itu dan menuntut DDS diproses sesuai hukum sesuai perbuatannya,” kata Rusdi.
Dalam kasus ini, DDS telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bawa Pelajar Main ke Hotel, Pria 18 Tahun Ini Terpaksa Mendekam di Penjara