TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian melakukan pemeriksaan awal terhadap truk tronton penyebab kecelakaan di persimpangan Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur yang terjadi pada Jumat (21/1/2022) lalu.
Seperti diketahui, kecelakaan itu menyebabkan 4 orang tewas hingga puluhan orang terluka.
Dalam pemeriksaan awal polisi, truk tersebut diduga Over Dimensi dan Over Load alias ODOL.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan semestinya kondisi truk tronton itu memiliki 6 roda sesuai standar.
Baca juga: Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Kecelakaan Muara Rapak Balikpapan
Namun, pada faktanya, truk ini telah dilakukan modifikasi sehingga memiliki roda 10.
Modifikasi tersebut membuat daya angkut truk melebihi kapasitas atau overload.
"Kalau kita bandingkan dengan kondisi truk yang ada sekarang, harusnya kendaraan roda 6, tapi truk sudah dimodifikasi menjadi roda 10."
"Dan tentu daya angkatnya lebih banyak atau lebih besar menjadi 20-24 ton, itu batas maksimal. Sementara roda 6 hanya 14 ton," tutur Yusuf, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Minggu (23/1/2022).
Yusuf menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik truk tronton mengaku membeli truk tersebut dengan keadaan sudah dimodifikasi.
Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Maut di Balikpapan, Begini Cara Atasi Rem Blong Pada Mobil
Kendati demikian, pihaknya tetap akan menelusuri keterangan tersebut kepada si penjual truk.
"Si pemilik truk baru membli truk baru 2 tahun, ia membeli dalam kondisi demikian adanya."
"Nanti kita telusuri kembali apakah yang menjual pertama dalam kondisi tersebut apa bukan," tutur dia.
Sementara itu, lanjut Yusuf, dugaan kelebihan muatan pada truk itu juga tak sesuai dengan daya angkut jalan raya di Balikpapan.
Baca juga: Kecelakaan di Simpang Rapak Dapat Atensi Jokowi, Wali Kota Balikpapan Desak Pembangunan Fly Over
Dikatakannya, jalan di Balikpapan termasuk kelas jalan yang mampu menerima daya angkut maksimal 10 hingga 12 ton.