News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

Permohonan Penangguhan Penahanan Habib Bahar Ditolak, Kuasa Hukum: Kami Tidak Kaget

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Polda Jabar menolak permohonan penangguhan penahanan Habib Bahar bin Smith.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengaku tidak kaget, dengan penolakan pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan untuk kliennya itu.

"Kami nggak kaget, sudah tidak terkejut, biasa. Itu kewenangan subjektif penyidik mau dikabulkan atau tidak. Nggak ada masalah buat kita," ujar Ichwan Tuankotta, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (25/1/2022).

Informasi penolakan penagguhan penahanan Bahar, kata dia, sudah diketahui pihak keluarga. Hanya saja, pihaknya belum menerima informasi secara formal dari Polda Jabar.

Baca juga: Usai Tusuk Anggota TNI, Baharudin Sembunyi di Kapal yang Bersandar di Gang Kepiting

"Cuma secara kedinasan institusi dari Polda Jabar, baik dari penyidik maupun dari pihak Polda Jabar belum ada informasi langsung ke kami," katanya.

Sebelumnya, Polda Jabar belum mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Habib Bahar bin Smith.

"Penangguhannya masih ditunda, belum diberikan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (25/1/2022).

Alasan Polda Jabar belum mengabulkan penangguhan Bahar masih sama, yakni Bahar masih dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

Baca juga: Ini Wajah Baharudin, Penjaga Kapal yang Tusuk Pratu Sahdi hingga Tewas Saat Ngopi di Waduk Pluit

"Pertimbangannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas," katanya.

Kasus penyebaran berita bohong itupun saat ini masih dalam tahap penyelesaian berkas dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Masih melengkapi berkas perkara," ucapnya.

Habib Bahar saat ini masih ditahan di Polda Jabar atas perkara dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. (Nazmi Abdurrahman)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Respon Dingin Kuasa Hukum Habib Bahar saat Penangguhan Penahanan Ditolak Polda Jabar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini