Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Anggota DPRD Sumedang berinisial RM dan Kepala Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado berinisial SU ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Selain sebagai kades, SU adalah orang tua dari RM--anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar.
Penetapan tersangka terhadap RM dan SU dibenarkan oleh Kapolres Sumedang AKBP Eko Rasetyo Robbyanto.
"Betul demikian, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada TribunJabar.id, Kamis (27/1/2022) di Jatinangor.
Kapolres menuturkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Jabar bahwa salah satu petunjuknya adalah pentepan tersangka agar kasus tersebut ada kepastian hukum.
Meski telah berstatus tersangka, kata Eko, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
"Saat ini, keduanya tidak ditahan, baru penetapan tersangka," kata Eko.
Baca juga: Kunjungi Anak yang Dirantai & Disekap di Sumedang, Menteri PPPA: Korban Kini Sudah Ceria Lagi
Eko menyebutkan, hingga saat ini penyidik masih memerlukan beberapa rangkaian penyidikan.
"Sementara ini ada alasan subyektif penahanan, dan alasan tersebut belum diperlukan penahanan, sehingga pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan. Masih menunggu perkembangan kedepan," ujar Eko.
"Kedua tersangka dijerat pasal tentang penganiayaan dan UU perlindungan anak," kata Kapolres.
Sebelumnya, Anggota DPRD Sumedang berinisial RM, dan Kepala Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado berinisial SU dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah menganiaya anak di bawah umur.
Selain dianiaya, empat orang itu juga diduga disekap, salah satunya A anak yang masih di bawah umur.
Baca juga: Polisi Periksa 14 Orang Saksi Terkait Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Lansia di Cakung
Penganiayaan oleh anggota DPRD Sumedang itu berawal dari kecelakaan yang melibatkan mobil keduanya.
Selain menganiaya, anggota legislatif dan kades itu juga telah menyekap anak laki-laki yang jadi korban tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJabar.id, korban yang diketahui berinsial A beserta temannya disekap dan dianiaya di Kantor Desa Cilengkrang oleh RM dan SU.
Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (9/7/2021) sekira pukul 23.30 WIB di halaman Kantor Desa Cilengkrang.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Tetapkan Anggota DPRD Sumedang dan Kades Tersangka Kasus Penganiyaan Anak di Bawah Umur