Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan terdakwa Herry Wirawan tetap dituntut hukuman mati.
Sidang dengan agenda pembacaan replik atau jawaban dari JPU atas pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya itu digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).
"Dalam replik kami, intinya pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana, kembali tampil sebagai JPU.
"Pertama bahwa tuntutan mati itu diatur dalam regulasi, diantur dalam ketentuan perundang-undangan."
Baca juga: Penyesalan Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwati, Minta Maaf ke Korban dan Minta Pengurangan Hukuman
"Artinya, itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Asep seusai persidangan.
Dalam replik, pihaknya juga menegaskan kepada majelis hakim agar yayasan dan semua aset terdakwa dilelang untuk negara yang selanjutnya diserahkan kepada korban dan anak korban.
Menurutnya, restitusi atau ganti rugi untuk korban yang dihitung oleh LPSK tidak sepadan dengan derita korban.
"Oleh sebab itu, kami meminta kepada majelis hakim agar yayasan kemudian aset terdakwa dirampas untuk negara dan dilelang."
Baca juga: Herry Wirawan Baca Pledoi dengan Tenang Tanpa Air Mata, Ngaku Menyesal dan Minta Keringanan Hukuman
"Hasilnya diberikan kepada korban, tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara untuk melindungi para korban."
"Kami memastikan bahwa korban bisa bersekolah lagi," katanya.
Asep juga menegaskan, mengapa Yayasan milik terdakwa harus disita dan dilelang.
Sebab, kata dia, yayasan tersebut menjadi alat yang digunakan oleh terdakwa melakukan kejahatan.
"Tanpa ada yayasan tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan itu secara sistematis."