Kepolisian menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir yang mengemudikan mobil Pajero putih Vanessa sebagai tersangka.
Sidang virtual
Kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022).
Tubagus Joddy menjadi terdakwa dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan, didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
Dalam sidang pertama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang mendakwa Tubagus dengan pasal berlapis.
Baca juga: Kondisi Terbaru Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel di Tahanan, Badan Makin Kurus dan Lebih Religius
Dakwaan untuk Tubagus, yakni pasal 311 ayat 5 d dan pasal 311 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu, Tubagus didakwa dengan pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU juga memaparkan kronologi kecelakaan yang dialami kendaraan keluarga Vanessa Angel.
Sopir Vanessa Angel itu mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang. Adapun para hakim, JPU dan penasehat hukumnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.
Saat hadir di persidangan melalui layar monitor, Tubagus terlihat lebih banyak menunduk. Dia tampil dengan kepala plontos dan mengenakan rompi warna oranye.
Usai mendengarkan dakwaan yang disampaikan JPU, majelis hakim menyelesaikan sidang. Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis pekan depan.
Sikap ayah Bibi
Ayah Bibi Andriansyah, Faisal mengaku tak mau menuntut apa-apa dari Tubagus Joddy.
Mertua Vanessa Angel itu menyerahkan semua hukuman Tubagus Joddy pada pengadilan.