TRIBUNNEWS.COM - Kasus korupsi yang dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua tempat yaitu Kantor Bupati Langkat serta perusahaan milik anak Terbit, Dewa Rencana Peranginangin.
Dikutip dari Tribun Medan, penggeledahan di Kantor Bupati Langkat dilakukan Kamis (27/1/2022) di Jalan Proklamasi, Stabat, Kabupaten Langkat.
Penggeledahan ini dilakukan guna mengumpulkan barang bukti sejumlah dokumen penting terkait dugaan tindak pidana korupsi dan suap yang dilakukan Terbit.
Diketahui terdapat delapan mobil penyidik dan Brimob Polda Sumut terparkir di pelataran kantor.
Baca juga: Update Kasus Bupati Langkat: Tahanan kabur dari Kerangkeng, Standee BTS di Pesta Ultah Anak
Baca juga: Disebut Tempat Rehabilitasi, Komnas HAM akan Cek Situasi Kerangkeng Besi di Rumah Bupati Langkat
Sekitaran lokasi dari Kantor Bupati Langkat tersebut disterilkan dari pegawai dan awak media.
"Mohon maaf sedang ada penggeledahan dan bagi yang tidak berkepentingan keluar dari gedung kantor," ujar seorang personel.
Hingga saat ini, hasil dari penggeledahan di Kantor Bupati Langkat ini belum diberitahukan oleh KPK.
Perusahaan Anak Terbit juga Digeledah
Selain Kantor Bupati Langkat, KPK dan Brimob Polda Sumut juga menggeledah perusahaan anak dari Terbit, Dewa Rencana Peranginangin.
Dikutip dari Tribun Medan, penyidik KPK mendapatkan sejumlah bukti baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan tim penyidik menemukan sejumlah uang dan dokumen transaksi yang mengalir ke perusahaan Dewa.
"Ditemukan dan diamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan yang akan dianalisa kembali dan disia untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka Terbit Rencana Peranginangin," kata Ali, Kamis (27/1/2022).
Ali juga menambahkan, temuan bukti ini ada keterkaitannya dengan dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Langkat.
Baca juga: Tujuh Satwa Liar Dilindungi Dievakuasi dari Rumah Pribadi Bupati Langkat Non Aktif