News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Minta Korban Pelecehan Seksual di Kampus di Jateng Melapor

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan Polda Jawa Tengah mendorong korban pelecehan seksual di sebuah kampus agar berani melaporkan kasusnya.

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Polda Jawa Tengah mendorong korban pelecehan seksual di sebuah kampus agar berani melaporkan kasusnya.

Selain itu, Polda Jawa Tengah juga berupaya menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait penanganan kasus pelecehan seksual.

Hal ini menyusul adanya kasus dugaan pelecehan seksual yang mencuat di salah satu perguruan tinggi (PT) di Jawa Tengah.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menangani kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu kampus di Jawa Tengah.

Baca juga: Bantah Lakukan Pelecehan, Pangeran Andrew Tuntut Balik Pengadilan

Pelecehan seksual itu diduga dilakukan oleh seorang pimpinan PT dan korbannya merupakan beberapa mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan dari hasil koordinasi dengan tim pengawas Kemdikbudristek, korban belum berani melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke polisi.

Namun, kata Iqbal pihak kampus telah berupaya penelusuran secara internal terkait beberapa mahasiswa yang diduga menjadi korban.

Baca juga: Tidak Bisa Batalkan Gugatan, Pangeran Andrew Meminta Persidangan Juri untuk Kasus Pelecehannya

"Pengaduannya itu belum, jadi kemarin dari Polda Jateng sudah berkoordinasi dengan pengawas dikti. Ternyata sudah melakukan langkah salah satunya menginterogasi ada beberapa yang merasa jadi korban pelecehan itu. Secara internal sudah lakukan itu," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Kamis (27/1/2022).

Selain mendorong korban agar berani melapor, Polda Jawa Tengah juga berupaya menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kita mendorong mereka untuk melaporkan (kasusnya) cuma persoalannya korban takut melapor. Makanya nanti ke depan kita akan menggandeng LPSK," ucap Iqbal.

Setelah korban melaporkan kasus dan dijamin perlindungannya, pihaknya akan segera melakukan tindakan hukum.

"Kalau LPSK sudah menjamin pelapor, karena ini masalahnya sensitif, jadi kalau nanti sudah menjamin dan sudah laporan, polisi akan melakukan tindakan," ujar Iqbal.

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Guru Tari di Kota Malang Bertambah, Total 10 Orang

Iqbal menyebut ada lima mahasiswa yang melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual baik berupa pelecehan verbal maupun fisik.

"Jumlah korban kemarin hasil koordinasi dengan Dikti sudah ada lima orang secara internal (kampus) sudah interogasi mereka. Upaya kita mendorong mereka untuk berani melaporkan," ujarnya.

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini