TRIBUNNEWS.COM - Warga Kabupaten Pidie, Aceh SB (31) menyebarban video syur milik mantannya, IK (28).
Motif SB melakukan aksinya lantaran sakit hati diputuskan oleh korban.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK, membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, SB berhasil diamankan pada Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Mantan Guru Honorer yang Bakar SMPN 1 Cikelet Garut Bebas, Pelaku: Saya Ingin Menikah
Penangkapan terhadap pelaku dalam kasus tindak pidana kesusilaan dan pencemaran nama baik itu berawal ditemukan bukti dalam sebuah aplikasi pertemanan oleh korban.
Dimana dalam aplikasi itu, sejumlah foto dan video vulgar korban tersebar.
"Sebelumnya korban pernah memiliki hubungan dengan pelaku SB," kata Ryan.
"Namun hubungan keduanya kandas," tambahnya.
"Jadi, korban melihat foto dan video vulganya beredar pada Minggu (26/12/2021) lalu," ungkapnya.
"Korban saat itu melihat sebuah akun yang mengatasnamakan dirinya," ujarnya.
"Pada akun tersebut terpasang foto profil wajah korban dan ikut memposting sejumlah foto, video," tambahnya.
Baca juga: Gara-Gara Batuk, Kadus dan Kades di Lumajang Saling Bacok, Keduanya Masuk Rumah Sakit
"Lalu, di akun itu ikut tertulis kata-kata Open BO Area Banda Aceh," kata Kompol Ryan, pada Jumat (28/1/2022).
Awal korban mengetahui pelaku SB sebagai dalangnya.
Saat mantan pacarnya itu mengirimkan screenshoot akun tersebut kepada korban dengan mengatakan dirinya lah yang membuat akun itu dan menyebarkannya.