News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswi Bunuh Diri

Terlibat Kasus Aborsi Mahasiswi, Bripda Randy Menangis setelah Dipecat, Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripda Randy Bagus menangis di ruang sidang setelah resmi dipecat, terancam 5 tahun penjara karena paksa Novia Widyasari aborsi.

TRIBUNNEWS.COM - Bripda Randy Bagus (21) menangis setelah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hukuman PTDH itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Hukuman pemecatan diberikan setelah Bripda Randy terbukti terlibat dalam kasus aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23).

Bripda Randy terlihat mengusap matanya yang sudah berlinang air mata sambil terus menunduk.

Meski begitu, Bripda Randy masih bisa mengikuti sidang sampai selesai.

Ia pun terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji.

Sehingga, majelis sidang KEPP yang diketuai oleh AKBP Ronald Purba yang juga menjabat Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim itu, memutuskan memberikan sanksi berat.

"Untuk pelanggarannya terbukti meyakinkan, melakukan perbuatan jahat," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, Kamis, dikutip dari Surya.co.id.

Baca juga: Bripda Randy Dipecat dari Polisi Terkait Aborsi Mahasiswi, Polda Sebut Masih Ada Pidana Lainnya

Baca juga: Bripda Randy Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Aborsi, Ibu Mahasiswi NW Dihadirkan Sebagai Saksi

Bripda Randy Bagus (21) anggota polisi yang menjadi tersangka kasus dugaan aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23), resmi dijatuhi sanksi terberat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (27/1/2022). (TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi)

Prosesi Pemecatan

Bripda Randy Bagus bakal menjalani prosesi pemecatan dalam waktu dekat.

Setelah menjalani sidang, ia terbukti melanggar KEPP, pada Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Bripda Randy diganjar sanksi terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

"Kami akan lihat, ada prosesnya lagi. Mungkin tidak terlalu lama," ungkap Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis, dilansir Surya.co.id.

Baca juga: Bripda IR Dilaporkan Terkait Penggelapan Sepeda Motor: Pelaku Awalnya Hanya Meminjam

Baca juga: Propam Polda Kaltim Amankan Oknum Polisi Berpangkat Bripda karena Lakukan Penganiayaan

Terancam 5 Tahun Penjara

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini