News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Pesinetron Randa Septian dan Temannya Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Saat Berlibur di Bali

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesinetron Randa Septian Ditangkap di Kuta Bali, Polisi Juga Amankan Selebgram terkait Narkoba

Dari kasus ini, RS dan AA dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun dalam kejadian ini, keduanya terancam hukuman penjara paling ringan 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp 8 Miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS - Artis FTV Diamankan Polresta Denpasar, Petugas Temukan Barang Bukti Ganja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini