Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Seorang mandor lapangan PT Inti Kebun Sejahtera (IKS), Marius Manek diamankan Polres Kupang.
Dia ditangkap karena merekrut belasan Calon Tenaga Migran Indonesia (CTMI) untuk dipekerjakan di Kabupaten Sorong, Papua Barat.
PT IKS merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit.
Marius terlibat tindak pidana perdagangan orang sesuai laporan polisi nomor LP/A/I/2022/Polres Kupang tanggal 20 Januari 2022.
"Tersangka merekrut serta menampung belasan orang korban yang akan diberangkatkan ke Kabupaten Sorong, Papua untuk dipekerjakan di PT IKS," ujar Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung didampingi Kaur Bin Ops Satuan Reskrim Polres Kupang Iptu Nuri T Balu, SH di Polres Kupang, Senin (31/1/2022).
Tim Srigala Satuan Reskrim Polres Kupang menyelidiki soal adanya penampungan para CTMI di rumah Ferdinandus Sunis di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Baca juga: Jaksa Agung Ungkap 370 DPO Belum Tertangkap, Ada Kasus TPPO, Narkotika Hingga Batu Bara Ilegal
"Ternyata penampungan CTMI tidak memiliki izin sehingga tim Srigala melakukan penyergapan," ujar Kapolres Kupang.
Di lokasi itu ditemukan belasan orang korban CTMI yang akan diberangkatkan ke Desa Seget, Kecamatan Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat.
"Mereka akan diberangkatkan lewat jalur laut dengan menggunakan kapal laut KM Sirimau," jelas Kapolres Kupang.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Rekrut CTMI Tanpa Prosedur, Mandor Perusahaan Sawit di Papua Ditangkap di Kupang