TRIBUNNEWS.COM -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan kondisi psikologis salah satu penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Penghuni kerangkeng tersebut telah ditahan selama empat tahun.
Meski demikian, penghuni kerangkeng tersebut tidak merasa dirinya menjadi korban.
Wakil Ketua LPSK ,Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan penghuni kerangkeng yang ditahan selama bertahun-tahun itu merasa diperlakukan secara baik-baik.
"Jadi ada yang selama empat tahun di dalam tahanan tetapi nggak merasa jadi korban. Orang, di dalam waktu lama berada di pembatasan mereka, tidak merasa menjadi korban seolah-olah diperlakukan secara baik-baik," kata Edwin, Senin (31/1/2022), dikutip dari KompasTV.
Baca juga: LPSK Ungkap 17 Temuan soal Penjara di Rumah Bupati Langkat: Ada Dugaan Kerangkeng Ketiga
Baca juga: LPSK Desak Kepolisian Lakukan Penyelidikan Terkait Adanya Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Status Terbit sebagai Bupati Langkat menjadi salah satu faktor kondisi psikologis penghuni kerangkeng tersebut.
Menurut Edwin, hal itu membuat orang enggan berterus terang terkait kasus ini.
Diketahui, Terbit merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Langkat (2014–2018) sebelum menjabat sebagai Bupati Langkat.
Tak hanya itu, ia juga seorang pengusaha dan menjabat sebagai Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila di Medan sejak 1997.
Baca juga: 7 Temuan LPSK Soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Tidak Diizinkan Ibadah di Luar Kerangkeng
Baca juga: LPSK Temukan Tiga Dugaan Tindak Pidana Adanya Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Terkait investigasi mengenai penghuni kerangkeng manusia ini, Edwin mengatakan hingga saat ini belum ada laporan mengenai ancaman terhadap mantan penghuni maupun keluarga mantan penghuni kerangkeng milik Bupati.
"Mereka sejauh ini belum bilang ancaman, tekanannya kayak apa. Tetapi, ada situasi sosial yang saya gambarkan, Bupati ini orang berpengaruh, baik di ormas, pengusaha, dan pejabat daerah,” ujar Edwin.
“Dengan membaca suasana batin di sana, memang berat untuk terang-terangan di depan publik, perlu pendekatan," imbuhnya.
Edwin juga menambahkan terkait kerangkeng manusia yang ada selama 10 tahun ini, menjadi bukti aparat dan pejabat publik setempat melakukan pembiaran.
Hal itu diperkuat dengan adanya sebuah video yang diunggah oleh istri Terbit Perangin Angin, Tiorita Rencana, yang menunjukkan kunjungan dari Dinas Informasi dan Komunikasi setempat.
Di sisi lain, juga ada laporan dari keluarga korban yang mengatakan ada rekomendasi rehabilitasi oleh pihak kepolisian di rumah Terbit Perangin Angin.
Baca tanpa iklan