Laporan Wartawan Tribun Jambi Hasbi Sabirin
TRIBUNNEWS.COM, MUAROJAMBI - DD (22), diamankan petugas karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur.
Korbannya, warga Kecamatan Sekernan yang masih berusia 16 tahun.
Pelaku yang merupakan warga Sekernan Muarojambi itu tertunduk lesu diringkus Tim Rajawali Polres Muarojambi.
Pria berpostur sedang dengan rambut sedikit pirang ini dilaporkan oleh orangtua korban yang tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Muarojambi AKP Khoirunnas membenarkan penangkapan tersebut.
Kata AKP Khoirunnas, DD diamanakan lantaran laporan orangtua korban yang tak terima anaknya disetubuhi pelaku.
"Iya ada penangkapan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, pelaku sudah ditangkap dan saat ini diamankan di Mapolres Muarojambi," kata AKP Khoirunnas Kamis (03/2/2022).
Baca juga: Siswi Kelas 6 SD di OKI Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Kini Korban Hamil 2 Bulan
Ia menceritakan kronologis, peristiwa pencabulan ini terjadi pada akhir tahun lalu.
Saat itu, tepatnya pada Sabtu 13 November 2021, sekitar pukul 03.00 WIB, ibu korban yang tengah tertidur terbangun.
"Pas bangun orangtua korban ini mencari keberadaan anaknya di kamar. Setelah dilihat di kamarnya, si anak ini tidak ada," kata Khoirunnas.
Melihat anaknya tak ada di kamar, ibu korban merasa cemas.
Dia selanjutnya membangunkan suaminya dan meminta suaminya untuk mencari keberadaan anaknya.
Ayah korban pun mencari keberadaan anaknya di sekitar rumah.
Tak lama kemudian ayah korban melihat korban diantar pulang dibonceng oleh seorang lelaki yang diketahui adalah DD.
Korban pun diinterogasi oleh orangtuanya, darimana dan apa saja yang sudah dilakukan oleh pelaku kepada korban.
Akhirnya korban mengaku kalau sudah disetubuhi oleh pelaku.
Tak Terima anaknya diperlakukan demikian, orangtua korban akhirnya melapor ke Mapolres Muarojambi.
Laporan tersebut akhirnya ditindaklanjuti petugas.
Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Muarojambi.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal merasakan dinginnya jeruji besi dalam rentang waktu yang lama lantaran dijerat dengan Pasal 76 D pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan dan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 tentang perbuatan cabul.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Muarojambi Ini Diamankan Polisi