News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Ngaji di Kalteng Rudapaksa Muridnya, Terbongkar saat Pelaku Mengirim Video Syur ke HP Korban

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang guru ngaji di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tega rudapaksa muridnya sendiri.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum guru ngaji tega rudapaksa muridnya sendiri terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Diketahui korbannya adalah gadis kecil berusia 12 tahun sebut saja namanya Bunga.

Sementara pelaku seorang pria berinisial BM (36).

Selain menjadi guru ngaji, BM menjadi karyawan swasta di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolsek Telawang, Ipda Rakhmat Effendi membenarkan adanya kejadian asusila terhadap Anak di bawah umur.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Putrinya Berkali-kali di Padalarang, Terungkap Setelah Korban Mengeluh Sakit

Pelaku juga berhasil diringkus petugas Polsek Telawang, Selasa (1/2/2022) kemarin.

“Telah terjadi tindak pidana perbuatan asusila terhadap Anak di bawah umur, pelaku berinisial BM yang merupakan helper bus dan seorang guru ngaji yang sudah berlangsung selama 5 tahun,” jelasnya kepada Tribunkalteng.com.

Ungkap Kapolsel Telawang, tindakan bejat tersebut dilakukan oleh BM pada seorang anak perempuan, sebut saja Bunga berusia 12 tahun, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Ipda Rakhmat Effendi pun menjelaskan kronologi tindakan bejat yang dilakukan BM.

Saat itu pelapor berinisial SS (31) mengecek handphone korban, terkejut karena banyak ditemukan pesan WhatsApp dengan tersangka BM yang isinya sangat tidak pantas dan banyak di temukan video syur.

Baca juga: 11 ABG di Majalengka Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Awalnya Korban Diajak Jalan Lalu Dicekoki Ciu

Pria berinisial BM (36) yang berprofesi sebagai Guru Ngaji dan Helper, ditahan Polsek Telawang Kotim setelah melakukan tindakan asusila pada anak di bawah umur, Rabu (2/2/2022). (Polsek Telawang untuk Tribunkalteng.com)

Kemudian SS bertanya kepada Bunga mengenai hal tersebut dan korban menyatakan, terlapor telah melakukan tidak asusila kepada korban.

Bunga selama ini tidak berterus terang karena takut.

Selanjutnya SS menghubungi BM, kemudian BM mengakui bahwa telah melakukan tindakan asusila kepada korban.

“Tersangka BM melakukan perbuatan bejat terhadap Bunga sebanyak 3 kali di 2 lokasi yang berbeda yaitu, di samping WC Masjid Nurul Huda dan di rumah BM sebanyak 2 kali,” tambahnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini