TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Wempi W Mawa, Bupati Malinau, Kalimantan Utara yang tidak memberikan perpanjangan sewa hanggar pesawat Susi Air di Bandara Malinau.
Diberitakan sebelumnya, pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Malinau, Rabu (2/2/2022).
Eksekusi itu dilakukan oleh personel Satpol PP Kabupaten Malinau.
Belakangan diketahui, pengeluaran paksa dilakukan karena masa sewa hangar oleh Susi Air telah habis.
Upaya perpanjangan sewa yang diajukan oleh pihak Susi Air pada Nobember 2021 tidak dikabulkan oleh Bupati Malinau, Wempi W Mawa.
Bupati disebut justru memberikan sewa kepada maskapai lain.
"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," kata Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz, sebagaimana diberitakan Tribunnews, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Profil Susi Air, Maskapai Susi Pudjiastuti yang Pesawatnya Diusir dari Hanggar Malinau
Selain itu, kata Donal, pihak Susi Air sudah mengajukan permintaan waktu untuk pemindahan barang selama 3 bulan.
Hal tersebut, kata dia, karena adanya pesawat yang sedang dalam proses maintenance mesin di luar negeri dan perlengkapan kerja yang sangat banyak.
Namun, lanjut dia, hal tersebut lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah.
Hingga berita ini ditulis, Pemda Malinau belum memberikan penjelasan atas pengeluaran paksa.
Dijanjikan, pada Kamis (3/2/2022) hari ini bakal digelar konferensi pers.
"Rencananya besok (hari ini,-Red) akan kita sampaikan detilnya, kami akan mengumpulkan data-data dan menyampaikan hal ini kepada Bupati Malinau supaya semuanya jelas," katan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malinau, Kristian Muned
Profil Bupati Malinau