News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD hingga Hamil, Beraksi Sejak 2019, Korban Pernah Dirantai

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria berinisial ZA (43) di Sidoarjo, Jawa Timur. Pelaku tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria berinisial ZA (43) di Sidoarjo, Jawa Timur.

Pelaku tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.

Korban yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) itu dirudapaksa sejak 2019.

Akibat perbuatan ayah tirinya itu, korban kini tengah berbadan dua.

Ironisnya, pelaku pernah merantai korban saat akan melancarkan aksi bejatnya.

Dalam pemeriksaan, terungkap beberapa fakta memilukan terkait perbuatan biadab tersebut.

Korban yang masih berusia 11 tahun itu diketahui sudah berulang kali dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya.

Baca juga: 11 Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa Gadis Berusia 15 Tahun di Aceh Terancam Hukuman 200 Bulan Penjara

Mirisnya, bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu juga sedang hamil akibat perbuatan bejat sang ayah tiri.

“Perbuatan itu dilakukan sejak tersangka menikah dengan ibu korban,” ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (3/2/2022).

Dari hasil penyidikan polisi, setidaknya sudah 22 kali pelaku meniduri secara paksa putri tirinya.

Terhitung sejak sekitar bulan Februari 2019 silam.

Biasanya, tersangka melakukan aksi bejatnya ketika sang istri atau ibu korban sedang bekerja.

Pebuatan itu dilakukan di kamar kos di kawasan Waru, tempat mereka tinggal selama ini.

Jika korban menolak, pelaku tak segan-segan untuk menganiaya putri tirinya tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini