TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Terjadi pemotongan dana insentif tenaga pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal mengatakan belasan orang yang terlibat dalam dugaan pemotongan dana insentif tersebut.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal, Sugeng Prayitno mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyelewengan dana oleh oknum pejabat operasional Pemadam Kebakaran pada Satpol PP dan Damkar berinisial A.
Dia menyebut, laporan hasil pemeriksaan (LHP) Nomor 356/037/Insp sudah disampaikan kepada Bupati Kendal, Dico M Ganinduto pada 21 Januari lalu.
Baca juga: Pandemi Belum Kelar, Insentif Pajak Diperpanjang hingga Semester I 2022
Selain pemeriksaan kepada sejumlah orang dari Satpol PP dan Damkar, turut dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan staf di Dinas Kesehatan.
"Sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor: 443.1/272/2021 pada 12 Juli 2021, tim tenaga pemulasaran dan pemakaman jezah Covid-19 mendapat insentif Rp 100.000 per orang per kasus. Khusus di Damkar pada Satpol PP dan Damkar, beranggotakan 10 orang yang mendapatkan SK, padahal tenaga di lapangan lebih dari itu" terangnya, Jumat (4/2/2022).
Sugeng mengatakan, hasil pemeriksaan diketahui adanya penyelewengan dana yang diduga dilakukan oleh oknum PNS berinisial A.
Baca juga: Kini, Laporkan Penyelewengan Pengadaan Barang dan Jasa Bisa Lewat Aplikasi
Lebih lanjut, dana yang dihimpun mencapai Rp 34,7 juta, di antaranya diberikan kepada petugas pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 di luar Keputusan Bupati.
Secara rinci, Rp 10 juta diberikan kepada relawan Pramuka Kusuma, Jamaah Tangguh, relawan Patean, relawan Boja, relawan Limbangan, dan relawan Kaliwungu atas kesepakatan dengan Dinas Kesehatan.
Selain itu, dana yang ada juga digunakan untuk membuka 8 rekening bank Rp 400.000, perayaan tahun baru Rp 2,5 juta, dan saving lebaran Idulfitri mendatang Rp 5 juta.
Dana terbesar Rp 16,8 juta digunakan untuk pembiayaan makan dan minum semua relawan.
"Penggunaan uang tersebut belum ada data dukung yang sah, sehingga perbuatan yang ada dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin PNS," jelasnya.
Diketahui, jumlah relawan pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 yang bertugas di bidang Pemadam Kebakaran lebih dari 10 orang tercatat dalam SK.
Secara prosedur, hanya nama-nama yang masuk dalam Surat Keputusan Bupati yang berhak mendapatkan dana insentif sesuai pekerjaan masing-masing.