News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satpam Rumah Sakit di Bandung Ditangkap Karena Lakukan Tindakan Asusila kepada Anak di Bawah Umur

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi menangkap Asep Wisnu Sugiarto (40), satpam rumah sakit rujukan di Jawa Barat karena diduga merudapaksa anak di bawah umur

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menangkap Asep Wisnu Sugiarto (40), satpam rumah sakit rujukan di Jawa Barat karena diduga merudapaksa anak di bawah umur.

Perbuatan bejat Asep Wisnu Sugiarto dilakukan sejak Oktober sampai Desember 2021, terhadap anak pasien yang sedang menjalani rawat inap.

"Dilakukan sudah lima kali di berbagai tempat, seperti kontrakan, di salah satu bangsal RS di Kota Bandung," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Trihandoyo, saat gelar perkara di Mapolrestabes Bandung, Jumat (4/2/2022).

Menurut Rudi, pelaku telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali dengan modus bujuk rayu korban.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD hingga Hamil, Beraksi Sejak 2019, Korban Pernah Dirantai

"Modusnya membujuk, mengiming-imingkan, sehingga anak tersebut cukup terhanyut sehingga dilakukan persetubuhan," katanya.

Menurut Rudi, korban dan pelaku sudah saling kenal. Perkenalan dimulai saat korban menemani ibunya yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

"Hubungan korban dengan pelaku itu kenal di rumah sakit, karena ibunya sakit, kenalan dari perkenalan itu terjadilah bujuk rayu hingga terjadi lima kali yang tadi saya sampaikan," ucapnya.

Baca juga: 11 Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa Gadis Berusia 15 Tahun di Aceh Terancam Hukuman 200 Bulan Penjara

Kepada polisi, Asep Wisnu Sugiarto mengaku bahwa statusnya dengan korban adalah sepasang kekasih. Menurutnya, persetubuhan yang dilakukan atas dasar saling suka.

"Karena ada hubungan kekasih, pacaran, karena anaknya juga suka sama saya, tidak (melawan) suka sama suka," ujar Asep Wisnu Sugiarto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No, 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman dipidana dengan penjara pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Satpam RS di Bandung Lakukan Asusila pada Anak Pasien Rawat Inap, Dilakukan di Bangsal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini