TRIBUNNEWS.COM - Polres Pamekasan menahan Habib Yusuf Alkaf yang diduga mencabuli dua santriwatinya.
Tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan hingga 20 Februari 2022 mendatang.
Penyidik Polres Pamekasan telah mengumpulkan barang bukti dari korban.
Jumlah korban dugaan pencabulan diperkirakan akan bertambah.
Baca juga: Profil Habib Yusuf Alkaf, Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Asusila Anak di Bawah Umur
Baca juga: Jemaah Akhirnya Meminta Maaf, Serahkan Penanganan Kasus Asusila Habib Yusuf Alkaf kepada Polisi
Berikut informasi terbaru kasus Habib Yusuf Alkaf sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Polisi Ungkap Modus Tersangka
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Tomy Prambana, mengungkapkan modus tersangka adalah mengajak korban masuk ke studio dan diminta memijat.
Aksi pencabulan disebut dilakukan di dalam studio tempat membuat konten pengajian yang kerap diunggah di akun YouTube milik Yusuf.
Setelah memijat, korban kemudian diminta merangsang sampai tersangka ejakulasi.
Air mani yang keluar dari tersangka kemudian diminta diusapkan ke wajah korban dengan dalih untuk mendapatkan berkah dan awet muda.
"Tersangka tidak sampai menyetubuhi kedua korban sehingga korban tidak sampai hamil," ujarnya, Kamis (3/2/2022), dilansir Kompas.com.
Korban Alami Trauma Berat
Tomy Prambana menjelaskan, kondisi kedua korban saat ini trauma berat.
Bahkan, seorang korban sampai meninggalkan rumahnya dan pindah tempat tinggal ke Jakarta.
Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap saat Hendak Mengisi Pengajian, Diduga Asusila Anak di Bawah Umur
Baca juga: Hendak Isi Pengajian, Habib Yusuf Alkaf Ditangkap atas Kasus Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur
Sedangkan, korban lainnya masih dalam tahap pendampingan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP3A) Kabupaten Pamekasan.
"Untuk penyembuhan trauma, P2TP3A yang mendampingi karena korban mengalami trauma berat," kata Tomy, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dikutip dari Surya.co.id, Tomy Prambana menyebut, dua korban yang diduga dicabuli oleh tersangka rata-rata masih berusia 16 tahun.
Dua korban merupakan warga Pamekasan dan warga Jakarta.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang sempat dipakai S saat diduga terjadi pencabulan.
Sedangkan, pakaian yang dipakai Y sewaktu dipakai saat diduga dicabuli dibuang oleh korban karena merasa trauma.
Saat ini, kedua korban telah berhenti menjadi anak didik Habib Yusuf Alkaf.
Diketahui, Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (31/1/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi saat hendak mengisi pengajian.
Baca juga: Jemaah Datangi Polres Pamekasan, Minta Habib Yusuf Alkaf Dibebaskan
Baca juga: Massa Ancam Tak akan Tinggalkan Polres Pamekasan Jika Habib Yusuf Alkaf tidak Dibebaskan
Polres Pamekasan telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekitar November 2021 lalu.
Namun, tersangka tidak hadir ke Mapolres Pamekasan.
Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Surya.co.id/Kuswanto Ferdian) (Kompas.com/Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman)