Beberapa saat kemudian di receptionist terjadi keributan CML, ZO, TK dengan VK dan diduga terjadi persekusi terhadap VK.
Kemudian VK meminta bantuan kepada WNI berinisial VO untuk melaporkan dan memanggil polisi.
"10 menit kemudian datang mobil Fortuner berwarna hitam dengan rotator dan sirine tanpa pelat nomor polisi. Kemudian 4 orang pelaku yang merupakan WNA keluar dari mobil tersebut sambil membawa pentungan. Setelah itu ZO dipukul oleh salah seorang dari WNA tersebut, kemudian diseret dan dimasukkan ke dalam mobil," tuturnya.
"CML dan ZO dimasukkan ke dalam mobil lalu diikat menggunakan tali lalu dibawa keliling disekap selama kurang lebih 1 sampai 2 jam jam di daerah Kediri Tabanan. Setelah itu mereka dilepaskan di daerah Canggu," papar dia.
Polisi juga menyita satu unit mobil Fortuner yang digunakan para pelaku, namun rotator sudah dilepas dan terkait pelat nomor aslinya masih dikembangkan.
"Pengakuan sementara itu mobil mereka. Menurut mereka pentungan memang sudah ada di mobil. Dan pelat itu hilang begitu saja di lokasi," tutur dia.
Mengenai motor yang disewa sepeda motor masih baru, eplat masih putih, CEML ternyata juga menerima sepeda motor yang disewakan oleh orang lain melalui CEML dengan sistem bagi hasil.
"Saat sewa-menyewa hanya menggunakan kuitansi kosong, tanpa tanggal tanpa nama penerima, tanpa isi jenis motor yang diterima dan pelatnya apa," ucapnya.
Para pelaku disangkakan pasal 170 KUHP ayat 1 KUHP. Akibat kejadian tersebut, ZO mengalami luka bengkak di rahang bagian kiri, nyeri pada bagian pinggul dan lecet di bagian punggung serta luka lecet di bagian lutut kiri dan kanan korban.
VK juga mengalami memar di bagian leher belakang.
"VK juga melaporkan kejadian persekusi dan penganiayaan di Polsek Kuta Utara saat ditagih pertanggungjawaban motor, karena merasa saat didatangi hingga ribut itu ada yang memukul, di sisi lain, OZ juga melaporkan tindak pidana pengeroyokan, seperti yang Viral di media ke Polres Badung hari itu juga," paparnya.
Pihak kepolisian belum menetapkan siapa saja tersangka dalam kasus ini sebab masih menunggu hasil visum dari Puskesmas di Kuta Utara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Wadirreskrimum juga meluruskan adanya kabar pelaku mengaku polisi internasional karena hanya miskomunikasi, termasuk soal kabar perampasan handphone itu tidak dibenarkan, melainkan handphone tersebut terjatuh di jalan dan diamankan polisi.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan sesama WNA asal Ukraina di Tegal Gundul, Desa Tibubeneng.