News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tergoda Paras Cantik, Ayah di Bogor Tega Rudapaksa Anak Kandung, Dilakukan Selama 4 Tahun

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Seorang ayah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tega merudapaksa anak kandungnya selama empat tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tega merudapaksa anak kandungnya.

Ironisnya, pria berinisial M itu sudah empat tahun melakukan aksi bejatnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku tergoda paras cantik anaknya.

Saudara korban yang mengetahui hal itu langsung melapor ke polisi.

Kanit Reskrim Polsek Rumpin AKP Herman membenarkan peristiwa yang terjadi.

Herman menegaskan bahwa pelaku sudah ditangkap saat berada di rumahnya pada Senin malam kemarin.

Baca juga: Gadis di Sumsel Dirudapaksa Ayah Tiri Sejak 2018, Sudah Lapor ke Ibu Kandung namun Tak Dipercaya

Menurutnya, sang ayah tega berbuat asusila sejak anaknya masih berusoa 10 tahun.

M telah melakukan perbuatan asusila itu selama 4 tahun kepada anak kandungnya yang saat ini telah berusia 14 tahun.

"Kasus itu ketahuan setelah sodara korban mendatangi polsek Rumpin untuk melapor."

"Kemungkinan sodaranya itu juga baru mengetahui sehingga baru melakukan laporan,"kata AKP Herman saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/2/2022).

Kemudian, kata Herman, dari pengakuan tersangka saat dimintai keterang oleh penyidik Polsek Rumpin, tersangka mengaku alasan melakukan perbuatannya karena putrinya cantik dan dia nafsu.

"Ketika ditanya mengapa kamu (TKS) tega melakukan itu terhadap anak kamu, dia (MW) menjawab cantik, nafsu, sembari menunjukan wajah serius dan mata melotot kepada penyidik, "jelasnya.

Baca juga: Bocah Berumur 3 Tahun di Manggarai Timur Jadi Korban Rudapaksa Tetangganya

Baca juga: Paman di Sulbar Rudapaksa Keponakan, Pelaku Beraksi Belasan Kali, Modus Korban Diancam Dihabisi

Lanjut Herman, M melakukan itu hampir setiap hari hingga berusia menginjak 14 tahun dan korban saat ini tidak bersekolah.

"Untuk berkas berita acara, hari ini kita akan serahkan ke Jaksaan Negeri kabupaten Bogor."

"Tersangka akan dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan pemberatan. M yang merupakan anggota keluarga yang seharusnya melindungi anak bukan menyetubuhi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ayah di Rumpin Bogor Tega Merudapaksa Anak Kandungnya Selama 4 Tahun, Paras Cantik Jadi Pemicu Nafsu

(TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini