Kapolres mengatakan, dendam pribadi karena pelaku juga sempat dibacok beberapa waktu lalu.
"Jadi ayah dan anak ini anaknya sempat dibacok, kemudian anaknya mengajak ayahnya untuk balas dendam," katanya.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ayah dan Anak di Cianjur Kompak Aniaya Baron Hingga Telinganya Putus, Balas Dendam Karena Dibacok
(TribunJabar.id/Ferri Amiril Mukminin)
Baca tanpa iklan