News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buruh yang Nyambi sebagai Pemandu Karaoke Terjaring Razia Satpol PP Kabupaten Jepara

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

6 pemandu karaoke di Pungkruk diamankan Satpol PP Jepara.

Laporan Wartawan Tribun Jateng  Muhammad Yunan Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - DS, seorang buruh pabrik di Jepara yang juga jadi pemandu karaoke terjaring razia Satpol PP Kabupaten Jepara.

DS mengaku terpaksa menjadi pemandu karaoke karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Ia terpaksa menyambung hidup di bilik ruang karaoke karena kebutuhan.

"Ngopeni lare (ngrawat anak) 2," ucap perempuan asal Blora itu.

Sebenarnya ia masih bekerja menjadi buruh pabrik di Jepara.

Namun gajinya dirasa kurang untuk membiayai kebutuhan ia dan dua anaknya.

Baca juga: Petugas Razia Kaget Ada Remaja di Bawah Umur Check In Hotel Pakai Kartu Identitas Anak

Karena kebutuhan ekonomi yang tinggi, ia mengambil pekerjaan sampingan menjadi pemandu karaoke.

Namun jalannya justru semakin terjal ketika ia terjaring razia Satpol PP.

 Satpol PP Kabupaten Jepara menggelar operasi yang menyasar tempat karaoke pada Senin (7/2/2022) malam.

Dari operasi itu 6 pemandu karaoke dan 1 operator karaoke diamankan.

Kasi Operasi Penegak dan Pembinaan Satpol PP Jepara, Agus Dwi Purwoko menambahkan pihaknya juga turut mengamankan satu barang bukti 1 botol minuman beralkohol.

Dia mengungkapkan operasi itu berlangsung di tempat  karaoke yang beroperasi Dukuh Pungkrung, Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

Dari penindakan itu personel, kata dia, meminta Kartu Tanda Penduduk kepada orang yang terjaring operasi.

Kemudian pada pagi harinya mereka disuruh mengambil di Kantor Satpol PP.

Agus menyatakan pihaknya akan menyerahkan 6 pemandu karaoke ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.

Sementara untuk operator akan dikenai tindak pidana ringan.

"Operasi ini karena ada aduan masyarakat. Juga operasi rutin. Juga penegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pariwisata," terangnya, Selasa (8/2/2022). (yun)
 
 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kisah Buruh Pabrik yang Nyambi Jadi Pemandu Karaoke di Jepara, Mengurus 2 Anak, Kini Terjaring Razia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini