News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Remaja Berusia 16 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan, Polisi hanya Kenakan Wajib Lapor

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya

Laporan Wartawan Tribun Bali Ratu Ayu Astri Desiani

TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Dua pelaku persetubuhan yang terjadi di Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali  sebagai tersangka.

Namun demikian, oleh Unit PPA Polres Buleleng, mereka  hanya dikenakan wajib lapor atau tidak ditahan, karena masih berusia 16 tahun.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya dikonfirmasi Selasa (8/2/2022) mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menerima hasil visum terhadap korban.

Dimana, berdasarkan hasil visum, ditemukan luka robek lama pada bagian selaput dara korban.

Kedua tersangka pun dikenakan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penyidik, imbuh AKP Sumarjaya, tidak mensangkakan kedua tersangka dengan UU ITE meski sempat merekam korban saat dalam kondisi tidak mengenakan pakaian.

Sebab video tersebut tidak disebarluaskan oleh kedua tersangka di sosial media.

Baca juga: Kondisi Anak Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Mulai Membaik, Sudah Bisa Sekolah

Setelah dilakukan penetapan tersangka, penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng.

Disinggung terkait kondisi korban saat ini, AKP Sumarjaya menyebut saat ini korban masih trauma.

 “Orangtuanya sudah mengetahui kejadian ini dan menuntut agar kedua pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP berusia 14 tahun asal Kecamatan Gerokgak Buleleng disetubuhi oleh dua orang pria yang masih berusia 16 tahun pada Oktober 2021 lalu.

Korban kala itu dijemput oleh kedua pelaku di dekat rumahnya.

Lalu korban dibawa ke sebuah penginapan yang ada di wilayah Kecamatan Gerokgak.

Dalam perjalanan ke penginapan, korban terlebih dahulu diajak mampir ke sebuah warung untuk membeli sebotol arak.

Setelah arak didapatkan, korban pun diajak untuk meminum arak tersebut di sebuah penginapan. Ajakan untuk meminum arak sempat ditolak sebelumnya ditolak oleh korban.

Namun karena dipaksa, korban akhirnya bersedia untuk menenggak arak tersebut, secara bergiliran dengan kedua pelaku.

Akibat pengaruh minuman beralkohol, korban pun tidak sadarkan diri . Saat itu lah kedua pelaku menyetubuhi korban.

Selain itu, kedua pelaku juga sempat merekam korban yang dalam kondisi tidak mengenakan busana.

Hingga akhirnya video itu tersebar di WhatsApp milik teman-teman sekolahnya.

Kasus ini akhirnya baru diketahui oleh polisi pada Januari lalu, setelah mengetahui adanya sebaran video korban. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Dua Pelaku Persetubuhan Siswi SMP di Gerokgak Buleleng Ditetapkan Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini