Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Perempuan berinisial D ditetapkan jadi tersangka arisan online oleh Polres Karawang.
Diketahui sebagian uang setoran untuk jalan-jalan.
"Uang arisan yang dijalankan D menggunakan sistem money game sehingga harus gali lubang tutup lubang," kata Kasat Reskrim Polres Karawang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Oliestha Ageng Wicaksana melalui pesan singkat, Selasa (8/2/2022).
Jadi uang arisan yang disetorkan para korban digunakan buat nutupin para member karena sistemnya money game.
Oliestha mengungkapkan, baru ada tiga laporan yang ia terima karena dirugikan akibat arisan online tersebut.
Kerugian salah satu korban bahkan mencapai Rp 800 juta.
Baca juga: Penampakan Terkini RPTRA Kalijodo, Warisan Ahok yang Disebut Terbengkalai hingga Banyak Sampah
Dari informasi yang dihimpun Tribun Jabar, arisan diawali pertengahan tahun.
Perempuan berinisial D itu menawarkan arisan dengan sistem “get” lebih besar dari “pay” sesuai tanggal yang ditetapkan.
"Contohnya membayar Rp 4 juta dan memperoleh Rp 5 juta pada 3 Desember.
Pelanggan tidak perlu mengangsur dalam periode tertentu seperti arisan pada umumnya, melainkan hanya menunggu tanggal," kata salah satu korban yang enggan disebutkan namanya.
Arisan berlangsung hingga Desember 2021.
Sampai pada akhirnya pada Desember 2021, D kehabisan uang dan tidak bisa memutar lagi uang arisan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Tetapkan Satu Tersangka Arisan Online di Karawang, Sebagian Uang Digunakan untuk Jalan-Jalan