TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI akhirnya mengembalikan 64 warga Desa Wadas yang ditangkap saat pengawalan tim pengukur lahan penambangan batuan andesit di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo pada Selasa (8/2/2021) kemarin.
Pernyataan ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ia menyampaikan bahwa warga Desa Wadas yang ditangkap dikembalikan ke pihak keluarga.
"Saat ini beberapa warga yang diamankan karena sesuatu hal, saat ini semuanya sudah dikembalikan ke keluarganya," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022).
Ramadhan menyampaikan ada seorang warga yang harus dilakukan proses isolasi lantaran reaktif Covid-19.
Warga itu kini telah dibawa ke tempat isolasi terpusat di daerah Jawa Tengah.
"Didapat 1 warga yang terkonfirmasi Covid sehingga menjalani isolasi terpusat," pungkas Ramadhan.
Baca juga: Ricuh di Wadas, PAN: Jangan Demi Pembangunan Rakyat Dikorbankan
Diberitakan sebelumnya, ratusan personel memaksa masuk dan mengepung Desa Wadas pada Selasa (8/2/2022) pagi.
Polisi menyusuri desa sambil mencopot sejumlah spanduk yang berisi penolakan tambang batu andesit untuk Bendungan Bener.
Polisi juga menangkap puluhan warga yang dianggap melawan. Setidaknya 63 orang ditangkap mulai dari lansia hingga anak di bawah umur.
Kedatangan aparat diklaim untuk mendampingi tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengukur lahan untuk pembangunan proyek Bendungan Bener.