YR memandikan korbannya menggunakan abu.
YR kemudian memakaikan kembali baju korban dan mengantarkannya pulang.
Pelaku juga memberikan uang Rp 20 ribu.
Saat mengulangi aksinya, pelaku kembali menggunakan modus dengan iming-iming uang.
Mengutip Tribun Jogja, kepada polisi YR mengaku nekat merudapaksa korban untuk memuaskan nafsunya.
YR yang telah memiliki empat orang anak ternyata sudah ditinggal istri meninggal.
Saat kejadian, ada orang di dalam rumah tersebut.
Namun kondisi yang relatif sepi membuat pelaku berhasil mengulangi perbuatannya.
Perbuatan YR terbongkar setelah korban melapor kepada orangtuanya.
Polisi pun akhirnya menangkap YR di kawasan Prambanan.
Polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu potong celana dalam milik korban.
Akibat perbuatannya, YR dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Pelaku kini ditahan di rutan Polres Sleman.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jogja dengan judul Mbah Kakung Berumur 80 Tahun Asal Sleman Cabuli Bocah Tujuh Tahun, Sebulan Tiga Kali
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin, Kompas.com/Wijaya Kusuma)