Untuk sementara polisi menyimpulkan kejahatan SB baru dilakukan terhadap satu korban.
Namun dugaan ini tidak membuat polisi berhenti melakukan pendalaman untuk menelusuri rekam jejak pelaku.
"Untuk sementara baru satu korban ini, belum mengarah adanya korban lain," kata Fauzan.
Merasa Bersalah
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiamg, Iptu Fauzan Zikra mengatakan, tersangka SB sudah menyadari kesalahannya, sehingga tidak melakukan perlawanan apapun ketika diamankan polisi.
"Dijemput saat bekerja di kebun sawit, dia sebagai pendodos," katanya.
Baca juga: Pelaku yang Merudapaksa Anak di Bawah Umur di Medan Bukan Anggota Polri
Meski menyadari kesalahannya, Fauzan memastikan proses hukum kasus pencabulan tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan.
"Kasusnya tetap diproses, kita sedang menunggu hasil visum korban," sebutnya.
Kasat Reskrim menambahkan usai dijemput, tersangka sempat diamankan ke rumah keluarganya untuk selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Tamiang.
Selama proses pemeriksaan, tersangka yang sudah memiliki tiga anak itu ditahan di Satreskrim.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Ringkus Pelaku Cabul di Kebun Sawit, Korban Gadis Yatim Sudah Hamil Tiga Bulan
(SERAMBINEWS/RAHMAD WIGUNA)
Berita lainnya seputar rudapaksa anak di bawah umur