TRIBUNNEWS.COMM, SEMARANG - Persidangan kasus dugaan korupsi Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono yang digelar di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah Selasa (8/2/2022) sempat memanas.
Hal ini terjadi adu keterangan antara saksi dengan dua terdakwa, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi.
Kesaksian Meliana dalam sidang kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga PUPR Banjarnegara dibantah Budhi Sarwono dan terdakwa lainnya yaitu Kedy Afandi.
Dalam kesaksiannya, Meliana sebagai staf Bina Marga Banjarnegara mengaku takut jika dimutasi oleh Budhi Sarwono jika tidak memberikan data peroyek yang akan dilelang ke Kedy Afandi.
Baca juga: Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Didakwa Terima Rp 26 Miliar dari Hasil Korupsi
Kedy Afandi diterangkan Meliana sebagai orang kepercayaan Budhi Sarwono yang mengatur semua pemenang lelang.
Sanggahan itu dilontarkan Budhi seusai jaksa penuntut umum membeberkan puluhan bukti di depan majelis hakim.
Bukti tersebut berupa keputusan bupati mengenai pengangkatan jabatan, pembentukan tim lelang alat elektronik, hingga sejumlah data dan barang lainya.
Baca juga: KPK Periksa Istri Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono
Seusai membeberkan sejumlah bukti, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Budhi dan Kedy untuk menjawab kesaksian dari lima saksi yang dihadirkan.
"Ibu Meliana mengatakan takut jika dimutasi, dan ada beberapa orang yang sudah dimutasi seperti Ceon, Arifudin, dan Musoleh.
Asal tahu saja Ceon saya pindah ke Kecamatan Kalibenining karena promosi untuk jadi sekretaris kecamatan," papar Budhi, Selasa (8/2/2022).
Dilanjutkannya, Arifudin dan Musoleh dimutasi bukan kerena tidak mau mengikuti perintahnya dalam hal proyek.
"Mereka dimutasi karena melakukan kesalahan dalam pembangunan jembatan.
Pertama SDU yang harusnya pembangunan jembatan namun jadi perumahan, selain itu jadwal pembetonan dan pemasangan besi juga salah.
Karena kesalahan tersebut ada perusahaan yang komplain ke saya jadi keduanya saya mutasi," jelasnya.
Sementara itu, Kedy Afandi juga mengomentari kesaksian Meliana.
Baca juga: KPK Usut Modus Budhi Sarwono Tarik Fee dari Pengerjaan Proyek di Banjarnegara
"Kesaksian Meliana apakah betul, karena proyek lelang sudah masuk dalam sistem jadi apakah bisa saya mengatur hal itu," katanya singkat saat diberi kesempatan oleh majelis hakim.
Meski ditanggapi oleh dua tersangka KPK tersebut, Meliana pun tetap kekeh dengan kesaksiannya di depan majelis hakim.
"Terkait pengaturan lelang saya langsung dapat informasi dari Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara Arqom Al Fahmi, yang saat itu menjadi PPK.
Tidak hanya itu, kami juga bertemu untuk membahas terkait lelang proyek dan saya tuangkan ke Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Saya bersaksi di depan majelis hakim dan tetap menggunakan keterangan sejak awal saya ucapkan," tambahnya. (budi susanto)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sidang Kasus Dugaan Korupsi Budhi Sarwono Bupati Banjarnegara Memanas: Saling Adu Keterangan