TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus pencabulan santriwati.
Izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah resmi dicabut dan para santri dipulangkan.
Tersangka merupakan pengasuh ponpes bernama Ashari yang menggunakan doktrin agama untuk mencabuli santriwati.
Ashari menjadi buron selama tiga hari setelah mangkir dari pemeriksaan pada Senin (4/5/2026).
Ia melarikan diri ke Bogor, Jakarta, Kudus, Solo hingga Wonogiri.
Penangkapan dilakukan di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri, pada Kamis (7/5/2026) pagi.
Berdasarkan keterangan salah satu warga, Ashari tiba di desa tersebut pada Rabu (6/5/2026) menggunakan ojek.
Tersangka kemudian menuju sebuah makam keramat di puncak sebuah bukit.
Baca juga: Mensos Gus Ipul Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Tegaskan Perlindungan Korban
Lokasi makam jauh dari pemukiman warga.
“Ceritanya yang bersangkutan mengaku disuruh gurunya berpuasa tiga tahun, saat ini baru berjalan tiga bulan lalu disuruh ke sana,” kata warga, Kamis, dikutip dari TribunSolo.com.
Menurutnya, banyak tamu dari luar kota datang untuk berziarah sehingga warga tidak menaruh curiga.
Ashari menginap di rumah warga yang tak jauh dari makam.
“Tidak kenal (pemilik rumah), cuma numpang menginap karena lokasinya dekat dengan makam itu,” lanjutnya.
Keesokan harinya, Ashari meminjam sepeda motor pemilik rumah untuk menemui teman.
“Ditangkapnya sudah bukan di rumah warga. Pagi itu pinjam sepeda motor, ngakunya untuk bertemu temannya. Pas keluar dan di jalan itu ditangkapnya,” tuturnya.
Baca tanpa iklan