Laporan Wartawan Tribun Jogja Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Narapidana atau warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Sleman, atau dikenal lapas Cebongan kabur.
Pria warga Temanggung yang merupakan narapidana dalam kasus penganiayaan.
Kepala Lapas Kelas II B Sleman Kusnan mengatakan, kronologi kejadian kaburnya narapidana itu, bermula ketika yang bersangkutan diminta membuat pos pengamanan.
Petugas lapas, menurutnya, sudah bertugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) karena ada dua petugas yang mengawal.
"Namun demikian, karena memang yang bersangkutan sudah ada rencana sehingga memanfaatkan kelengahan petugas, warga binaan tersebut melarikan diri," kata Kusnan, kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Kapolda Marah, Kapolsek dan Kanit Reskrim di Maluku Dicopot Karena Pelaku Rudapaksa Kabur
Kusnan mengatakan, narapidana kabur pada Kamis (10/2) siang, sekitar pukul 11.33 WIB.
Berdasarkan pantauan CCTV, kata dia, narapidana tersebut kabur dengan dibantu seorang wanita mengendarai sepeda motor.
Kaburnya ke arah utara.
Narapidana yang kabur terjerat pasal 351, kasus penganiayaan.
Mendapatkan vonis hukuman 2 tahun, 6 bulan.
Selama ini sudah menjalani setengah hukuman.
Kusnan mengatakan, warga binaan yang kabur memiliki keahlian pertukangan bangunan.
Karenanya, saat itu diminta oleh petugas untuk membantu membangun pos pengamanan.
Namun tak disangka, napi tersebut justru memanfaatkan situasi tersebut untuk melarikan diri.
Hingga saat ini, tim Lapas sedang memburu Napi yang kabur tersebut.
Tim diakuinya sudah bergerak menuju titik yang sudah diidentifikasi dibantu petugas dari Kepolisian.
"Kami bertekad untuk menangkap kembali yang bersangkutan. Semoga segera ketangkep dan kami akan lebih maksimal lagi melakukan pembinaan," kata Kusnan.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Napi Kasus Penganiayaan di Lapas Kelas II B Cebongan Sleman Kabur