TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Polisi menangkap MT (34), warga Pamekasan, Madura Jawa Timur karena menebas SU, Jumat (11/2/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
SU adalah suami dari mantan istri MT, EA (28).
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah menjelaskan, korban merupakan warga Desa Sana Laok, Kecamatan Waru, Pamekasan.
Usai ditebas pakai celurit, korban mengalami luka berat.
Kata AKP Nining Dyah, terjadinya penganiayaan ini diduga dipicu terkait masalah rumah tangga.
Baca juga: Jasad Bayi Tanpa Kepala Ditemukan di Pamekasan Madura
MT Menuding korban merusak hubungan rumah tangganya dengan EA (28), yang kini statusnya mantan istri MT.
MT dan EA diketahui telah bercerai sejak tiga bulan lalu, setelah EA mengajukan cerai ke Pengadilan Agama Negeri Pamekasan.
Setelah bercerai dengan MT, EA menikah siri dengan korban.
Karena pernikahan itulah, MT menuding korban yang membuat rumah tangganya berujung perceraian.
Tidak terima, pelaku kalap dan melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan celurit.
Baca juga: Bupati Pamekasan Jelaskan Mengenai Isu Uang Bisa Nempel di Tubuh Setelah Vaksin Covid-19
"Setelah mendapat informasi nama tersangka, anggota Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan pengejaran. Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku menyerahkan diri dan mengakui kesalahannya," kata AKP Nining Dyah saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network, Sabtu (12/2/2022).
Menurut AKP Nining Dyah, berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Setelah mendapat penjelasan dari pelaku, kemudian tersangka kami bawa ke Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dengan panjang 45 cm.
Baca juga: PPTP3A Pamekasan Sebut Satu Korban Habib Yusuf Alkaf Memilih Tidak Melapor
Celurit yang diamankan ini, bergagang kayu dan berbalut tali warna putih.
Selain itu, polisi juga mengamankan pembungkus celurit warna cokelat yang terbuat dari kulit.
Pelaku juga dikenai pasal 170 Ayat 1, 2 ke 1, 2 Subs 351 ayat 1, 2 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun atau pidana penjara 5 tahun. (Kuswanto Ferdian)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pria di Pamekasan Tebas Suami Mantan Istri Pakai Celurit, Tuding Jadi Penyebab Perceraian