News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Disiplin Prokes Longgar, Kota Tegal Naik ke PPKM Level Tiga

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Kesehatan Kota Tegal melakukan pengecekan protokol kesehatan bioskop di Kota Tegal, Sabtu (30/1/2021).

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Kota Tegal manjadi satu-satunya daerah di Jawa Tengah yang pekan ini berstatus PPKM Level 3.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Imendagri tersebut dikeluarkan pada Senin (7/2). Dalam instruksi tersebut, dijelaskan kabupaten/kota dengan statusnya masing-masing.

Di Jawa Tengah, daerah yang berstatus PPKM Level 3 hanya Kota Tegal.

Daerah dengan status PPKM Level 2 ada sejumlah 23 kabupaten/kota. Meliputi Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Boyolali.

Kemudian daerah berstatus PPKM Level 1 ada 11 kabupaten/kota, meliputi Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.

Sementara kasus aktif Covid-19 di Kota Tegal, berdasarkan laman resmi corona.tegalkota.go.id, pada Selasa (8/2) per pukul 10.30 WIB, jumlahnya mencapai 126 kasus.

Padahal, pada minggu sebelumnya, Kota Tegal masih berstatus PPKM Level 1. Rupanya, ada tiga faktor yang menyebabkan Kota Tegal berstatus PPKM Level 3.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, dr Sri Primawati Indraswari, mengatakan, ada delapan indikator dalam evaluasi tingkatan PPKM. Tiga di antaranya yang membuat Kota Tegal berstatus PPKM Level 3.

Pertama, karena peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

"Dalam satu minggu terakhir peningkatan kasus Covid-19 di Kota Tegal meningkat secara drastis. Data terbaru tercatat ada 155 pasien Covid-19," jelasnya.

"Untuk minggu ini Kota Tegal mengalami peningkatan yang terkonfirmasi positif Covid-19," imbuh Prima kepada tribunjateng.com, Selasa (8/2).

Prima mengatakan, faktor kedua karena meningkatnya pasien yang menjalani rawat inap di rumah sakit. Saat ini tercatat ada sebanyak 23 pasien yang sedang rawat inap. Sisanya sebanyak 132 menjalani isolasi mandiri di rumah.

"Pasien yang rawat inap di rumah sakit mengalami peningkatan. Kalau peringkat sebelumnya 0,8 persen di tingkat satu, saat ini 11,59 persen di tingkat tiga," ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini