TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Uatar tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku setelah menceraikan istrinya atau ibu korban.
Kasus ini terungkap setelah korban tak pulang ke rumah ibunya selama seminggu.
Pelaku diketahui bernama Amri (43) warga Dusun VI, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Parahnya, anak tiri atau sebut saja Bunga yang dicabuli dan masih berusia 16 tahun, diketahui merupakan anak dari istri keempat pelaku.
Baca juga: Pria di Tanjungbalai Diduga Rudapaksa Anak Tiri, Dilakukan Sejak Korban Berumur 10 Tahun
Baca juga: Mengeluh Kaki Sakit, Santriwati di Sukabumi Malah Dirudapaksa Pimpinan Ponpes, Ini Modusnya
Bahkan, untuk lebih memuaskan nafsu bejatnya ke anak tirinya ini, Amri pun menceraikan istri keempatnya berinisial FS (36) yang bertempat tinggal di Lubuk Pakam, Deliserdang.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra didampingi Kanit PPA, Iptu Hotman Sinaga mengatakan, kasus ini pertama kali diketahui pada, Kamis (3/2/2022) yang lalu.
Di mana ibu kandung korban berinsial FS curiga karena anaknya sudah seminggu tak pulang ke Lubuk Pakam.
"Setelah mencari informasi kesana kemari, akhirnya kecurigaan ibu korban berinisial FS yang selama ini dipendamnya menjadi kenyataaan."
"Anaknya ditemukan di rumah mantan suaminya sekaligus pelaku Amri," ujar Made, Minggu (13/2/2022).
Lanjut Made, pengakuan korban di depan ibunya dan dihadapan pelaku, korban mengaku kalau dirinya sudah disetubuhi ayah tirinya atau pelaku berulang kali.
"Alhasil ibu korban merasa sakit hati, lalu hari itu juga, Kamis (3/2/2022), ibu korban berinisial FS mengadukan kasus ini ke Polres Sergai," ujar Made.
Baca juga: Update Ayah Rudapaksa Anaknya hingga Tewas, Pelaku Menyerahkan Diri Dini Hari Takut Diamuk Warga
Setelah menerima pengaduan dari Ibu korban dan mempelajari kasus tersebut, akhirnya pelaku Amri diamankan dari rumahnya pada keesokan harinya, Jumat (4/2/2022).
Hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku kita jerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PRIA Rudapaksa Anak Tiri Berungkali setelah Ceraikan Istri Keempat, Ibu Korban Laporkan ke Polisi
(Tribun-Medan.com/Muhammad Anil Rasyid)