News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buruh Demo

Para Buruh di Jawa Barat Siap Melawan Kebijakan JHT Cair di Usia 56 Tahun

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petisi online menolak aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Para buruh berencana melakukan perlawanan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, yang mengharuskan para buruh menunggu hingga berusia 56 tahun untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Roy Jinto Ferianto, mengatakan para buruh sepakat menolak aturan tersebut.

"Kami akan melakukan perlawanan secara masif, baik secara hukum maupun dengan aksi-aksi yang akan kami gelar di kantor-kantor BP Jamsostek dan kantor Menteri Ketanagakerjaan," ujarnya kepada Tribun saat dihubungi melalui telepon, Minggu (13/2).

Permenaker yang rencananya akan mulai berlaku Mei nanti itu, ujar Roy, sangat merugikan para buruh.

"Permenaker ini membuat para buruh yang terkena PHK maupun mengundurkan diri atas kemauan sendiri tetap harus menunggu usia 56 tahun, baru bisa mencairkan JHT," kata Roy.

JHT, menurut Roy, adalah uang para buruh yang mereka kumpulkan setiap bulannya melalui pemotongan langsung dari upah yang kemudian langsung disetorkan ke BP Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana buruh. 

"Masa hanya mengambil uang tabungan JHT harus menunggu usia 56 tahun? Para buruh yang terkena PHK atau karena suatu alasan mengundurkan diri tentu saja sangat membutuhkan uang untuk melanjutkan kehidupannya," katanya.

Terbitnya permenaker yang baru, ujar Roy, dapat membuat para buruh berbondong-bondong mengambil uang JHT-nya sebelum permenaker itu diberlakukan.

"Tidak menutup kemungkinan buruh bersama-sama mengambil uang JHT dari BP Jamsostek sebelum Permenaker 2 Tahun 2022 berlaku efektif 2 Mei 2022," katanya 

Penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, juga disampaikan SPSI Kabupaten Sumedang.

"Terlebih kondisi ekonomi buruh belum pulih menyusul terpaan pandemi," kata Guruh Hudhyanto, Ketua DPC SPSI Sumedang, kemarin.

SPSI juga menilai Permenaker Nomor 20 Tahun 2022 itu bertentangan dengan peraturan pemerintah sebelumnya, yakni PP Nomor 46 tahun 2015 yang direvisi menjadi PP Nomor 60 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT. 

Di dalam aturan itu, masa pencairan JHT hanya sebulan setelah seseorang tidak bekerja lagi kepada sebuah perusahaan. 

"Kami berharap Menteri Tenaga Kerja mencabut aturan ini dan mengembalikan pencairan JHT ke masa tunggu satu bulan setelah pemutusan hubungan kerja," kata Guruh.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini