Ketika diamankan, yang bersangkutan ini melawan petugas sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," ucapnya.
Ia menjelaskan, atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Yang bersangkutan di kenakan pasal 365 kitab Undang-Undang hukum pidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," pungkasnya.(cr11/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Perampok Penumpang Becak Cacat Dibuat Polisi Setelah Ditangkap
Baca tanpa iklan