TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus rudapaksa pada 13 santriwati, Herry Wirawan telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang vonis digelar pada Selasa (15/2/2022) kemarin.
Setidaknya ada 7 daftar putusan yang dibacakan oleh hakim.
Mulai dari hukuman penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan dan nasib para korban.
Daftar putusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Berikut daftar putusan hakim atas kasus asusila Herry Wirawan yang telah dirangkum Tribunnews.com berdasarkan tayangan Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (15/2/2022):
Baca juga: BREAKING NEWS: Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
1. Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup.
3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
4. Membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hari Ini, Pakar Hukum Pidana: Keterlaluan Jika Dihukum Ringan
5. Menetapkan 9 anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak tersebut dikembalikan ke para korban masing-masing.
6. Menetapkan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam dirampas untuk negara.
7. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaka penuntut umum yang menuntut dijatuhkannya hukuman mati.