TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutus hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan (36), pelaku rudapaksa 13 santriwati, Selasa (15/2/2022).
Vonis tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi.
Diketahui, putusan yang dibacakan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry dijatuhi hukuman mati.
Selain itu, JPU juga meminta hukuman tambahan berupa hukuman kebiri kimia dan denda Rp 500 juta.
Setelah mengetahui vonis yang diberikan, berikut perjalanan kasus yang dihadapi Herry Wirawan dari terungkapnya rudapaksa yang dilakukan hingga vonis seumur hidup yang diterimanya.
Mulai Terkuak pada Juni 2021
Awal mula kasus Herry Wirawan terungkap pada Juni 2021.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban pulang ke rumah saat akan merayakan hari raya Idul Fitri.
Pada saat dirumahnya, orang tua korban merasa ada yang berbeda dari anaknya.
Lantas, mereka pun mengetahui dan terkejut di mana anaknya dalam keadaan hamil.
Korban dan orang tuanya pun melaporkan ke Polda Jabar, Bupati Garut, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Kemudian rentetan pelaporan pun berdatangan dan diketahui terdapat 12 korban yang melapor serta 11 diantaranya adalah warga Garut, Jawa Barat.
Baca juga: Isi Lengkap Putusan Hakim untuk Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung
Lantas dari perbuatan bejatnya, delapan dari 13 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi, seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Selain itu, Herry melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat seperti pesantren, hotel, hingga apartemen.