News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Karena Masalah Perempuan, Warga Lamongan Bacok Seorang Pemuda di Sebuah Kafe

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi borgol.

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Polisi menangkap pembacok seorang pemuda yang sedang ngopi di sebuah kafe di Lamongan, Jawa Timur.

"Tersangka ditangkap tadi malam saat sedang mangkal di Sumlaran Sukodadi," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto kepada Surya.co.id, Kamis (17/2/2022).

Tersangka Romario (25) asal Desa Badurame Kecamatan Turi Lamongan ditangkap tanpa bisa melakukan perlawanan.

Dari hasil pendalaman penyidik, kata Jinanto, pelaku nekat melukai korban karena dipicu persoalan wanita.

Baca juga: Siswa MI di Lamongan Jatim Pindah Belajar di Musala Karena Gedung Sekolah Banjir

"Tersangka dendam katanya urusan perempuan," katanya.

Tersangka melakukan perbuatannya dengan terencana dan selalu membuntuti korban.

Pada Senin (14/2/2022) malam tersangka mendapati jejak korban berada di Kafe Kencana.

"Malam itu juga, pelaku mendekati korban dari arah belakang dan langsung mengayunkan parangnya, tepat di punggung korban, Rizal Setiawan," ungkap Jinanto.

Minimnya saksi dan tidak terdapat kamera CCTV mengharuskan polisi harus bekerja ekstra.

Saksi seorang pengamen, Kartini (35) menjadi petunjuk polisi untuk mengendus jejak pelaku.

Sepeda motor Yamaha Vega R warna biru yang dikendarai tersangka saat bertandang ke Kafe juga menjadi bagian petunjuk hingga Romario bisa ditangkap.

Tersangka Romario masih tetangga desa, namun beda kecamatan dengan korban. Polisi mendapatkan data kuat dan merujuk ke nama Romario yang ditangkap saat berada di pertigaan Sumlaran Sukodadi.

Baca juga: Operator Alat Berat di Lamongan Jatim Tewas Tertimpa Batu Seberat Satu Ton

Tersangka digelandang polisi menunjukkan barang bukti berupa parang yang digunakannya menganiaya korban.

Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya secara hukum.

"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak penganiayaan hingga korban mengalami luka berat," katanya.

Baca juga: Kepala BNPT Resmikan Rusun untuk Anak-anak Mitra Deradikalisasi di Lamongan

Ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Menurut Jinanto, kejadian serupa diharapkan tidak terulang kembali di wilayah hukum Lamongan. (Hanif Manshuri)

Penulis: Hanif Manshuri

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terjawab Penyebab Pria Lamongan Bacok Pemuda yang Ngopi di Kafe di Lamongan, Bermula dari Dendam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini