TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehkan sesama jenis terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang kakek berusia 63 tahun, IM.
Sementara korbannya pemuda berinisial RA (21).
Modus yang digunakan pelaku dengan meminta diurut oleh korban.
Kini IM harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Baca juga: Wanita Muda Penyuka Sesama Jenis di Lampung Lecehkan Gadis Remaja, Pelaku Beraksi Berkali-kali
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH MH membenarkan kasus ini.
Ia menjelaskan, perbuatan bejat itu terjadi di rumah pelaku, Kecamatan Badar, Agara pada Minggu (13/2/2022).
Awalnya korban dipanggil pelaku.
Korban di panggil ke dalam rumah pelaku dengan alasan untuk diurut badan.
Tetapi, setelah korban masuk ke dalam kamar, langsung mencium korban.
Selain itu, korban juga disuruh membuka baju serta celana dalam dengan alasan dikusuk badan.
Baca juga: 5 Fakta Guru Ngaji di Subang Lecehkan 6 Santriwatinya: Modus Ajari Tata Cara Mandi Haid
Tetapi, pelaku langsung merangkul korban, sehingga korban dicabuli oleh pelaku.
Tersangka dijerat dengan hukum tindak pidana pencabulan, melanggar pasal 63 dari Qanun Aceh nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum Jinayah.
Kini pelaku telah diamankan di sela Mapolres Aceh Tenggar untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Berdalih Urut Badan, Seorang Pria Lansia Asal Kaltim Sodomi Warga Aceh Tenggara
(SerambiNews.com/Asnawi Luwi)