News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satlantas Aceh Tamiang Amankan Sopir Truk yang Mengaku Kena Pungli Rp 500 Ribu

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sopir truk asal Aceh Utara, R (tengah), saat diamankan polisi dari UPPKB Seumadam, Minggu (20/2/2022). Polisi meminta R mengklarifikasi tentang video yang menyatakan pungli.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Satlantas Polres Aceh Tamiang mengamankan sopir truk yang sebelumnya ditilang karena mengangkut barang melebihi kapasitas (over tonase).

Pria berinisial R, warga Nisam, Kabupaten Aceh Utara itu diamankan saat berada di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Seumadam, Aceh Tamiang pada Minggu (20/2/2022) sore.

Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang, Iptu Jufni menjelaskan, R diamankan ketika hendak menuju Sumatera Utara (Sumut).

"Diamankan saat berada di jembatan timbang Seumadam," kata Kasat Lantas Iptu Jufni.

Jufni menegaskan, kebijakan mengamankan R berkaitan dengan video yang tersebar di media sosial.

Pasalnya, dalam video itu dinarasikan kalau R menjadi korban pungutan liar (pungli) petugas sebesar Rp 500 ribu.

Baca juga: Ini 12 Nama-nama Polisi di Jakarta Dicopot dari Jabatannya Diduga Terkait Pungli

"Diamankan untuk klarifikasi karena diduga kuat dia yang merekam video itu," ujarnya.

Sebelumnya, Jufni telah membantah keras anggotanya meminta uang Rp 500 ribu, kepada sopir truk yang terjaring operasi rutin di Kota Kualasimpang, Minggu (20/2/2022).

 Bantahan ini disampaikan Jufni menyusul beredarnya video di media sosial yang dinarasikan seorang anggota Polantas meminta uang kepada pelanggar lalu lintas.

“Tidak benar, video itu tidak benar,” tegas Jufni.

Berdasarkan hasil penelusurannya, kejadian itu bermula saat Bripka Ade P menghentikan truk Fuso BL 8966 NH, di depan Kantor Satlantas Polres Aceh Tamiang, Minggu (20/2/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Pengendara truk, R warga Nisam, Aceh Utara dinilai telah melakukan pelanggaran karena mengangkut barang melebihi kapasitas.

Truk bermuatan TBS kelapa sawit itu diketahui membawa muatan 35,130 ton, dari ketentuan maksimal 27,200 ton.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini