News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

53 Kg Sabu yang Tersimpan di dalam Perahu Diduga Berasal dari Thailand

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bea Cukai Lampung bersama satuan tugas Siger Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil menggagalkan peredaran jaringan narkotika internasional berupa sabu-sabu seberat 53,6 kilogram.

Pengungkapan 53 kilogram sabu ini berkat kerja sama Tim Satgas Siger Polda Lampung, Ditjen Bea Cukai dan Ditnarkoba Polda Aceh.

Tim Satgas Siger Polda Lampung bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai dan Ditnarkoba Polda Aceh berhasil ungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam ungkap kasus jaringan internasional ini, Polda Lampung turut menangkap dua orang tersangka AW (37) dan BQ (37).

Keduanya memiliki peran penting dalam sindikat peredaran gelap narkoba jaringan internasional.

Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto mengatakan penangkapan berawal dari penangkapan tersangka AW.

AW diamankan di rumahnya, di Dusun Karya, Desa Daya Bedy, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, Aceh (14/2/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka AW, tim gabungan menyita barang bukti berupa 3 unit ponsel.

Selanjutnya dilakukan interogasi, dan dari keterangan AW diketahui bahwa sabu sabu miliknya disimpan di perahu yang berada di pinggir pantai Pulau Kampai, Langkat, Sumatera Utara.

Kemudian tim satgas mengamankan tersangka BQ di tempat yang disebutkan oleh tersangka AW.

"Ditemukan 51 bungkus sabu seberat 53,6 kilogram yang disimpan dalam sterofoam dan disembunyikan dalam kapal motor," kata Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto.

Subiyanto menambahkan, pengungkapan yang dilakukan tim Satgas Siger Polda Lampung tidak lepas berkat kerjasama sejumlah pihak.

Antara lain Ditnarkoba Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai.

"Berkat sinergi dengan sejumlah pihak termasuk dengan Polda Aceh," kata Subiyanto.

Baca juga: 30 Kg Sabu Asal Malaysia Gagal Diselundupkan ke Sulawesi Tengah, Pemesannya Jadi DPO

Sabu Diselundupkan dari Thailand

Berdasarkan keterangan tersangka AW, barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 53,6 kilogram didapat dari seseorang berinisial AD (DPO).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini